Berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Bantuan Langsung Tunai Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dialokasikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, maka Pemerintah Desa Tegalmulyo bersama ketua RT dan RW serta BPD melakukan Musyawarah Desa Khusus untuk menetapkan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD untuk Tahun Anggaran 2024.
Tahun ...